Kedua Teori Mekah, teori lama yang mengatakan bahwa masuknya islam ke
Indonesia sejak abad ke 13 sejak tahun 1958 mendapat koreksi dan kritik
dari Tokoh diantaranya Prof. Hamka. Ia menolak pandangan yang menyatakan
bahwa agama Islam masuk ke Nusantara pada abad ke 13 berasal dari
Gujarat.
Hamka mendasarkan padangannya pada peranan bangsa arab sebagai
pembawa agama Islam ke Indonesia. Gujarat dinyatakan sebagai tempat
singgah semata, dan Makkah sebagai pusat atau Mesir sebagai tempat
pengambilan ajaran Islam. ia juga menambahakan pengamatannya pada masalah Madzhab Syafi'i sebagai madzhab yang istimewa di Mekah serta menjadi
Madzhab mayoritas umat islam di Indonesia. pembahasan ini tidak dibahas
sebelumnya oleh para peneliti.
Pendapat ini didukung oleh Prof KH.
Syaifudin Zuhri yang berpendapat bahwa jika Islam masuk ke Indonesia
pada abad ke 7 hal ini terjadi pada masa kekuasaan Khalifah Umayah. Saat
itu kepemimpinan Islam di bidang politik, ekonomi dan kebudayaan
berada di tangan bangsa Arab, sedangkan pusat pergerakan Islam
berkisar di Makah, Madinah, Damaskus dan Baghdad, jadi belum mungkin
Persia menduduki kepemimpinan dunia Islam.
Ia juga berpendapat tidaka
dapat menerima pandangan yang menyatakan mauknya agama Islam identik
dengan saat berdirinya kekuasaan politik islam di Indonesia (sekitar
abad 13 ) Sebab antara masuknya Islam dengan berdirinya suatu kekuasaan
politik islam memakan waktu yang sangat panjang.